Kamis, 24 Januari 2008

Mungkinkah Guru SD Bidang Studi?

Oleh: Herpratiwi
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilakukan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio dan untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
PLPG yang dilakukan saat ini merupakan putaran ketiga, yang berlangsung dari tanggal 14 Januari s.d. 23 Januari 2008. Peserta PLPG mayoritas sudah ”sepuh”, sehingga pembelajaran berlangsung secara demokratis, lebih menekankan sharing pengalaman, dan menggunakan pendekatan adragogi.
Salah satu hasil dari sharing pengalaman adalah guru Sekolah Dasar (SD) akan dapat bekerja dengan profesional jika tidak berperan sebagai guru kelas, tetapi guru bidang studi. Mengapa? Pertama, Menurut PP. 19 Tahun 2005, seorang guru dikatakan profesional jika memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pribadi, sosial, profesional dan pedagogi. Seorang guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap atau matang sehingga mampu berfungsi sebagai tokoh identitas bagi siswa serta dapat menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat, memiliki pengetahuan yang luas dalam mata pelajaran yang diajarkannya, menguasai metodologi pembelajaran baik teoretik maupun praktik, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang tua dan masyarakat, serta memiliki kemampuan untuk mengolah pembelajaran, mendidik serta membentuk perubahan perilaku siswa. Artinya, bahwa guru SD sangat sulit untuk menunjukkan kompetensi profesional, jika mereka masih menjadi guru kelas.


Selengkapnya Click>>http://rakyatlampung.com/ halaman Opini

Tidak ada komentar: