Kamis, 24 Januari 2008

Tragis, Nasib Calon Independen

Nasib calon independen (perorangan) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat mengenaskan. Mati tidak, hidup pun tak mau.
Telah lebih dari enam bulan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan -sekaligus memerintah agar pemerintah dan tentu saja DPR merevisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah- bahwa calon independen boleh bersaing dengan calon-calon yang menggunakan kendaraan partai politik (parpol) dalam pilkada.
Kenyataannya, DPR tetap saja sarat dengan dalih dan seribu argumentasi untuk belum sepenuhnya menyentuh UU No 32/2004 agar calon independen masuk dalam salah satu pasalnya.
Ketika kali pertama pemerintah (Depdagri) menyodorkan draf revisi UU No 32/2004 menyangkut calon independen, wakil-wakil rakyat di komisi II berjanji menyelesaikan pembahasan revisi itu akhir Desember 2007. Namun, sampai Januari ini, belum ada indikasi kuat bahwa pembahasan revisi segera dilakukan.
Alasan teknis mungkin saja dihadapi anggota DPR dan pemerintah yang mengakibatkan pembahasan revisi molor tanpa rasa malu kepada masyarakat.
Tapi, sungguh disayangkan, misalnya, jika di antara masalah teknis yang memolorkan revisi ada niat lain yang bermotif politik. Kabarnya, dewan memang enggan merevisi UU No 32/2004 karena khawatir calon kepala daerah yang berangkat lewat parpol tidak mulus.


Selengkapnya Click>>http://rakyatlampung.com/

Tidak ada komentar: